Hukum Mengubur Ari Ari Bayi Menurut Islam – Sepanjang di di dalam persentase bayi beroleh sumber makanan dan oksigen berasal dari plasenta yang mengakses bersama dengan tali pusatnya. Plasenta atau di dalam bhs Jawa disebut ari-ari, bakal dipotong dari tali pusat begitu bayi sudah dilahirkan.
Hukum Mengubur Ari Ari Bayi Menurut Islam
Sebagian masyarakat sangat percaya ari-ari adalah saudara bayi yang akan menemaninya seumur hidup, sehingga dianggap sakral. gara-gara itu mereka melakukan ritual privat di dalam mengubur ari-ari.
Di Jawa misalnya banyak orang tua yang mengubur ari-ari bayinya bersama diberi penerangan sepanjang 35 hari. kemudian di sekeliling kuburan ari-ari itu diberi pagar bambu. Mereka sangat percaya hal itu bisa memperlihatkan jalan terang bagi ari-ari dan bayi.
Lantas, bagaimana praktek mengubur ari-ari di dalam pandangan Islam?
Menurut konselor anak, remaja dan pernikahan Ustaz Bendri Jaisyurrahman, mengubur ari-ari dengan target kebersihan dan kesegaran lingkungan, pasti boleh dan baik dilakukan.
“Mengubur ari-ari jika datang keyakinannya (menggunakan ritual) itu haram. tapi andaikata menguburkan karena ada pertimbangan kebersihan dan kesegaran boleh karena memanglah tidak pantas jika ari-ari itu tidak dikubur berpeluang dimakan oleh kucing atau hewan-hewan lain. lantas dikubur bukan karena keyakinan namun sebab kepantasan atau kesehatan,” kata ustaz yang terhitung aktivis gerakan teman akrab ayah ini.
Bendri menyebut, praktek mengubur ari-ari bersama dengan tujuan lain dan mengfungsikan ritual-ritual yang tidak hadir didalam Islam termasuk tathayyur. Tathayyur adalah yakin suatu tindakan atau kejadian akan membawa keberuntungan atau sial, bukan sebab takdir Allah SWT.
“Iya (mengubur ari-ari) itu mencakup tathayyur yang merupakan tingkah laku syirik dan bikin setan terundang untuk mendampingi keluarga selanjutnya dan buat ari-ari anak kami beroleh hal yang buruk,” urai Bendri ketika dihubungi beberapa waktu lalu.
Ia meyakinkan praktek mengubur ari-ari tidak hadir di dalam syariat Islam dan rutinitas itu tidak butuh dilanjutkan oleh umat muslim.
“Keyakinan-keyakinan di luar Islam tidak membutuhkan diajarkan dan tidak perlu dilaksanakan dikarenakan bakal merubah pengasuhan kami kepada anak,” tutupnya.