Hukum Mengubur Ari Ari Bayi Menurut Islam

Hukum Mengubur Ari Ari Bayi Menurut Islam – Sepanjang di di dalam persentase bayi beroleh sumber makanan dan oksigen berasal dari plasenta yang mengakses bersama dengan tali pusatnya. Plasenta atau di dalam bhs Jawa disebut ari-ari, bakal dipotong dari tali pusat begitu bayi sudah dilahirkan.

Hukum Mengubur Ari Ari Bayi Menurut Islam

Sebagian masyarakat sangat percaya ari-ari adalah saudara bayi yang akan menemaninya seumur hidup, sehingga dianggap sakral. gara-gara itu mereka melakukan ritual privat di dalam mengubur ari-ari.

Di Jawa misalnya banyak orang tua yang mengubur ari-ari bayinya bersama diberi penerangan sepanjang 35 hari. kemudian di sekeliling kuburan ari-ari itu diberi pagar bambu. Mereka sangat percaya hal itu bisa memperlihatkan jalan terang bagi ari-ari dan bayi.

Lantas, bagaimana praktek mengubur ari-ari di dalam pandangan Islam?

Menurut konselor anak, remaja dan pernikahan Ustaz Bendri Jaisyurrahman, mengubur ari-ari dengan target kebersihan dan kesegaran lingkungan, pasti boleh dan baik dilakukan.

“Mengubur ari-ari jika datang keyakinannya (menggunakan ritual) itu haram. tapi andaikata menguburkan karena ada pertimbangan kebersihan dan kesegaran boleh karena memanglah tidak pantas jika ari-ari itu tidak dikubur berpeluang dimakan oleh kucing atau hewan-hewan lain. lantas dikubur bukan karena keyakinan namun sebab kepantasan atau kesehatan,” kata ustaz yang terhitung aktivis gerakan teman akrab ayah ini.

Bendri menyebut, praktek mengubur ari-ari bersama dengan tujuan lain dan mengfungsikan ritual-ritual yang tidak hadir didalam Islam termasuk tathayyur. Tathayyur adalah yakin suatu tindakan atau kejadian akan membawa keberuntungan atau sial, bukan sebab takdir Allah SWT.

“Iya (mengubur ari-ari) itu mencakup tathayyur yang merupakan tingkah laku syirik dan bikin setan terundang untuk mendampingi keluarga selanjutnya dan buat ari-ari anak kami beroleh hal yang buruk,” urai Bendri ketika dihubungi beberapa waktu lalu.

Ia meyakinkan praktek mengubur ari-ari tidak hadir di dalam syariat Islam dan rutinitas itu tidak butuh dilanjutkan oleh umat muslim.

“Keyakinan-keyakinan di luar Islam tidak membutuhkan diajarkan dan tidak perlu dilaksanakan dikarenakan bakal merubah pengasuhan kami kepada anak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *